Minggu, 30 Januari 2011

PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN IDEAL BERKONSEP HUNIAN BERIMBANG


Indonesia sebagai negara berkembang dengan kepadatan penduduk  yang selalu meningkat setiap tahun, pemenuhan kebutuhan akan perumahan mengalami peningkatan. Kesejangan sosial-ekonomi tetap menjadi isu sensitif di negeri ini, karena kesenjangan di masyarakat semakin tinggi terutama dalam hal pendapatan. Selain itu penyediaan lahan untuk perumahan semakin yang sulit didapat, membuat pemerintah bekerjasama dengan pihak swasta sebagai pengembang dalam hal penyediaan fasilitas perumahan dan permukiman kota.
Permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, selain makanan (pangan) dan pakaian (sandang). Permukiman adalah a place to live in yaitu suatu perumahan atau kelompok hunian yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana lingkungan (UU No. 2 Th. 1992).
Salah satu kebijakan pembangunan permukiman diarahkan pada pengembangan permukiman berkonsep hunian berimbang yang dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan permukiman yang harmonis dan menghilangkan atau paling tidak mengurangi kesenjangan sosial yang cukup tinggi di masyarakat.
Permukiman berkonsep hunian berimbang adalah konsep pembangunan rumah 1:3:6 (satu rumah mewah, tiga rumah menengah, dan enam rumah sederhana dan rumah sangat sederhana) dalam permukiman skala besar dengan tujuan agar ada subsidi silang dalam pembangunan rumah mewah dan menengah untuk RS (rumah sederhana) atau RSS (rumah sangat sederhana). Selain itu, dengan konsep ini pengembang merencanakan area permukiman sedemikian rupa sehingga tercipta lingkungan masyarakat yang berintegrasi satu dengan lain dalam memenuhi kebutuhannya. Menurut Aim Abdurachim Idris, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Permukiman Depkimpraswil, konsep 1:3:6 dibuat berdasarkan karakter masyarakat Indonesia dilihat antara lain dari segi pendapatan dan distribusi penduduk.
Konsep 1:3:6 berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No.4/KPTS/BKP4N/1995 tentang ketentuan lebih lanjut surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Negara Perumahan Rayat Nomor 648-384 tahun 1992 tentang Pedoman Pembangunan Perumahan dan Permukiman dengan Lingkungan Hunian yang Berimbang.
Salah satu bab dari SKB ini menyebutkan perlunya mewujudkan kawasan dan lingkungan perumahan dan permukiman dengan lingkungan yang berimbang, meliputi rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah, atau dengan perbandingan tertentu sehingga dapat menampung secara serasi berbagai kelompok masyarakat. Hal ini diimplementasikan dalam perbandingan tertentu yaitu perbandingan jumlah RS atau RSS, menengah, dan mewah sebesar 6:3:1.
SKB tersebut tidak menyebutkan besaran maksimal harga jual rumah sederhana, tetapi hanya menyebutkan besaran kaveling. Rumah sederhana adalah rumah yang dibangun di atas tanah dengan luas kaveling antara 54 m2 – 200 m2 dan biaya pembangunan per m2 tidak melebihi harga satuan per m2 tertinggi untuk pembangunan rumah dinas pemerintah kelas C yang berlaku. Rumah menengah adalah rumah yang dibangun di ata tanah dengan luas kaveling antara 200 m2  - 600 m2 dan atau biaya pembangunan per m2 antara harga satuan per m2 tertinggi untuk embangunan perumahan dinas pemerintah kelas C sampai kelas A yang berlaku. Rumah mewah adalah rumah yang dibangun di atas tanah dengan luas kaveling antara 600 m2 – 2000 m2 dan atau biaya pembangunan per m2 di atas harga satuan per m2 tertinggi untuk pembangunan perumahan dinas kelas A yang berlaku.
Rumah sederhana dibangun terlebih dahulu, kemudian dibangun rumah mewah dan menengah. Pembangunannya wajib dilakukan dalam satu hamparan/ lokasi yang sama. Pengecualian jika rencana tata ruang yang berlaku untuk lokasi tersebut tidak memungkinkan, maka pembangunan rumah sederhana dapat dilakukan di lokasi yang berbeda, tetapi terletak dalam satu wilayah kabupaten.
Konsep hunian berimbang ini sangat ditentukan oleh kebijakan pemerintah daerah tempat pengembangan tersebut dilakukan. Selain memberi ijin pembangunan perumahan, pemerintah daerah setempat juga harus mengontrol pelaksanaan pembangunannya. Jika memberi ijin pembangunan sebuah rumah mewah, harus dipikirkan dimana akan dibangun tiga rumah menengah, dan enam RS atau RSS-nya. Idealnya konsep hunian berimbang ini diterapkan bagi pengembang yang membangun minimal di lahan seluas 50 ha. Selain itu, untuk mengakomodir keperluan lahan bagi pembangunan rumah bagi masyarakat dari kelas yang berbeda-beda seharusnya diatur oleh pemerintah daerah dalam Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK).
SKB tersebut menyebutkan untuk mencapai tujuan pembangunan perumahan dan permukiman yang serasi, diperlukan lingkungan perumahan yang penghuninya terdiri atas berbagai profesi, tingkat ekonomi, dan status sosial yang saling membutuhkan dengan dilandasi oleh rasa kekeluargaan, kebersamaan, dan kegotongroyongan. Hal ini juga dimaksudkan untuk menghindari terciptanya lingkungan perumahan dengan pengelompokkan hunian (eksklusif) yang dapat mendorong terjadinya kerawanan sosial.
Hingga saat ini peraturan tersebut masih berlaku, tetapi implementasinya sangat lemah, area perumahan tipe mewah terpisah dengan area perumahan tipe menengah dan sederhana sehingga integrasi yang diharapkan antara penghuni perumahan tersebut tidak tercapai. Terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan lain-lain pembangunan rumah-rumah mewah dan menengah terlihat lebih menonjol dibandingkan dengan pembangunan RS atau RSS.
Konsep ini hanya diterapkan di kota yang harga lahannya masih rendah, karena harga jual di perkotaan sudah cukup tinggi, jika rumah sederhana digabungkan dalam satu area dengan tipe rumah menengah atau mewah maka nilai jual tipe RS atau RSS tidak akan terjangkau oleh masyarakat kecil. Konsep ini juga diterapkan oleh pengembang yang memiliki lahan di atas 1000 ha. Hal ini disebabkan kurangnya law enforcement, sanksi yang tegas, sehingga para pengembang cenderung menghindari pengembangan model ini. Kendala lainnya adalah perbedaan paradigma atau pola pikir dan persepsi antara pemerintah dan pengembang. Para pengembang seharusnya tidak hanya berorientasi bisnis semata, tetapi mengabaikan aspek sosial. Aspek bisnis dan sosial  perlu diseimbangkan meskipun tidak mudah untuk dilakukan.
Secara konsep, peraturan itu sangat bagus, terutama untuk mencegah disharmonisasi dan kesenjangan sosial di masyarakat, oleh karena itu konsep 1:3:6 harus di-refresh kembali, sehingga para pengembang perumahan bersedia menerapkan peraturan tersebut. Diperlukan juga beberapa penyesuaian peraturan yang berarti perlunya persamaan paradigma atau pola pikir dan persepsi di kalangan pemerintah dan pengembang dan perlu adanya fleksibilitas dalam pelaksanaan konsep hunian berimbang untuk menuju ke perumahan dan permukiman ideal.
Menyangkut definisi rumah sederhana, menengah, dan mewah. Peraturan lama rumah sederhana diukur dari luas kaveling yaitu antara 54 m2 – 200 m2, definisi tersebut perlu diubah, karena terutama di kota-kota besar kurang cocok. Sebagai contoh, wilayah Jabodetabek luas kaveling rata-rata di atas 100 m2, apalagi di kompleks rumah menengah dan mewah. Definisi rumah sederhana lebih tepat menggunakan pendekatan harga, dan sebaiknya dibedakan untuk setiap wilayah perkembangan, dengan mengacu perkembangan harga tanah wilayah perkembangan tersebut.
Konsep 1:3:6 sebaiknya dibangun dalam kawasan yang sama karena selama ini ada pengembang yang membangun secara terpisah. Rumah mewah dan menengah dibangun di kawasan tersendiri sedangkan rumah sederhana dibangun di tempat lain. Pemisahan tersebut tentu saja tidak sesuai filosofi dasar konsep 1:3:6. Penyatuan rumah mewah-menengah-sederhana dalam satu kawasan justru bisa menciptakan harmoni dan relasi sosial yang baik, mereduksi eksklusivitas, serta bisa meredam potensi kerusuhan.
Perlunya penerapan reward and punishment (insentif dan sanksi hukum). Pengembang yang memberikan porsi lebih pada pembangunan rumah sederhana perlu diberi insentif, termasuk subsidi. Pengembang terpaksa harus berkorban terutama di kota-kota besar dan kawasan mahal, mereka membebaskan tanah dengan harga mahal, tetapi harus menjual dengan harga rumah sederhana yang murah. Di sinilah perlunya mekanisme insentif maupun subsidi sehingga pengembang tidak dirugikan, apalagi penyediaan rumah sederhana juga merupakan tanggung jawab pemerintah, oleh karena itu pemerintah tidak bisa sepenuhnya mengalihkan tanggung jawab pembangunan rumah sederhana kepada pengembang yang berorientasi bisnis tanpa memperhitungkan nilai ekonomi kawasan.
Sanksi hukum juga harus diterapkan bagi pengembang yang melanggar peraturan. Otoritas eksekusi sanksi ini berada di tangan pemerintah daerah, karena merekalah yang memberi ijin pengembangan kawasan. Sanksi bisa berbentuk teguran yang kemudian ditindaklanjuti dengan sanksi administrasi berupa pencabutan ijin usaha.
Setiap kabupaten atau kotamadya diwajibkan untuk membuat tata ruang yang menerapkan adanya interaksi antara konsumen rendah, menengah, dan atas, sehingga konsumen akan lebih memilih rumah sederhana di perumahan yang menerapkan konsep 1:3:6 karena lingkungannya yang lebih baik.
Konsep hunian berimbang 1:3:6 seharusnya ditaati semua pengembang, karena merupakan wujud harmonisasi dan integrasi tata ruang kota. Suatu kompleks permukiman jangan sampai menjadi menara gading dan simbol hegemoni para penghuninya yang bisa memicu kecemburuan dan kerawanan sosial. Konsep hunian berimbang 1:3:6 tersebut merupakan bentuk interaksi sosial dan budaya di masyarakat sekaligus manifestasi asas keadilan di sektor perumahan.

DAFTAR PUSTAKA
Bintarto, R (1983). Interaksi Desa Kota dan Permasalahannya, Galia Indonesia, Jakarta. 
Budiharjo, Eko (1987). Percikan Masalah Arsitektur, Perumahan, Perkotaan, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
Budiharjo, Eko (1992). Sejumlah Masalah Permukiman Kota, Penerbit Alumni, Bandung.
Budihardjo, Eko & Djoko Sujarto (1998). Kota yang Berkelanjutan (Sustainable City), Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.
Frick, Heinnz (1984). Rumah Sederhana, Kebijaksaan Perencanaan, dan Kontruksi, Penerbit Yayasan Kanisius, Yogyakarta.
Warpani, Suwardjoko (1980). Analisa Kota dan Daerah, Penerbit ITB, Bandung.

Sabtu, 29 Januari 2011

Bentuk-bentuk rancangan arsitektur yang bercorak anthropocentries


Bentuk-bentuk rancangan arsitektur yang bercorak anthropocentries, antara lain:
Mega Proyek Jalan Raya Ladia Galaska yang dicetuskan oleh Mantan Presiden Megawati di Nangroe Aceh Darussalam dengan alasan kemudahan akses bagi masyarakat pedalaman, tidak sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan dan tidak berwawasan lingkungan, melanggar sejumlah aturan hukum serta ditentang secara nasional dan internasional. Proyek ini direalisasikan tahun 2002 tanpa AMDAL bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 1997 jo PP No. 27 Tahun 1999. Selain itu ruas jalan Ladia Galaska sebagian besar memotong hutan lindung (1000 km) dan kawasan konservasi (1,7 km) yang bertentangan dengan UU No. 41 Tahun 1999 jo UU No. 5 Tahun 1994. Membangun jalan di tengah hutan, apalagi melintasi kawasan lindung dan konservasi selalu menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat yang hidup dan tinggal di sekitar hutan.

Dalam menumbuhkan sikap holism termasuk di dalamnya dalam hal penataan kota, tata bangunan, tata hijau, tata ruang, dsb Pemerintah Singapura memulainya dengan strategi atur dan awasi (ADA) atau command and control. Ketika penataan (complience) dari warga masyarakat telah baik, pendulum strategi diarahkan pada voluntary.
Analisa kasus di Singapura yang dikontekstualisasikan dalam kasus di Kota Semarang:
Dalam penataan kota Singapura, pemerintah Singapura secara serius, profesional dan  konsisten menerapkan pembangunan berkelanjutan, tanpa penggusuran yang membabi buta. Pemerintah Singapura tahu betul bagaimana mengelola dan memelihara Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk kepentingan warga. Melalui Urban Redevelopment Authority (URA), disusun Rencana Induk RTH (The Parks and Waterbodies Plan) yang komposisinya adalah RTH 19%, perkantoran 17%, infrastruktur 15%, perumahan 12%, dan lain-lain (lahan hijau cadangan) 37%. Pemerintah Singapura juga mensyaratkan standar 0,4 ha RTH untuk setiap 1000 orang dalam perumahan/ real estat, taman seluas 10 ha di setiap wilayah setingkat distrik/ kecamatan, taman seluas 1,5 ha setiap blok apartemen/ hotel, dan koefisien dasar hijau (KDH) 60% dalam kompleks kondominium/ apartemen/ hotel/ rusun. Luas RTH yang dikelola adalah 9.053,7 ha, meliputi taman 1.763 ha, hutan kota 2.979 ha, jalur hijau 2.390 ha, lahan hijau cadangan 1.871 ha, taman kompleks istana dan parlemen 42 ha, taman bangunan pemerintah 8,7 ha.
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan RTH merupakan kunci keberhasilan pembangunan kota taman Singapura. Dalam laporan tahunan NParks yang dibuat sangat menarik penuh foto, grafik, dan tabel yang komunikatif, serta dapat diakses publik secara bebas, terbuka, serta gratis, kita dapat mengetahui rencana program pembangunan RTH jangka panjang, menengah, dan pendek, kekurangan, dan keberhasilan program yang dicapai per tahun, komposisi dan luasan komponen RTH terkini, hingga laporan keuangan dengan gamblang. Bahkan, sejak September 2002, para stakeholder RTH telah membentuk The Park Watch yang bertujuan memberdayakan masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan RTH secara bersama dan sederajat.
Kesadaran akan keterbatasan tanah membuat warga Singapura rela tinggal di rusun agar mereka mempunyai taman yang lebih luas untuk bermain atau berolahraga. Rusun didesain sangat nyaman dilengkapi teknologi canggih, kemudahan transportasi publik, dan adanya jaminan keamanan pajak yang dibayar tinggi oleh masyarakat, menjadikan tuntutan normal akan kenyamanan kehidupan dan kesejahteraan sosial. Ada berbagai alasan Pemerintah Singapura dalam membangun rusun sebagai filosofinya. Keterbatasan luas lahan negara Singapura memaksanya untuk melaksanakan efisiensi di setiap konsep pembangunan. Pembangunan bangunan vertikal berdampak pada efisiensi lahan terbangun dan menyediakan lahan cadangan untuk pembangunan di masa mendatang (berupa lahan-lahan hijau terpelihara siap bangun untuk anak cucu) dan peruntukan RTH yang sangat besar. Pembangunan rusun juga menghemat biaya hidup warga, seperti biaya kolektif pemeliharaan kebersihan, pengolahan sampah, sanitasi toilet umum, penghematan pemakaian air dan listrik, serta pemanfaatan inovasi energi alternatif terbaru (surya, angin). Pembangunan rusun juga terkait dengan konsep pertahanan dan keamanan negara Singapura. Keberadaan rusun yang berkelompok dan ketersediaan taman yang cukup luas dimaksudkan untuk mempermudah proses evakuasi warga jika kota dilanda bencana alam banjir atau kebakaran, atau lebih ekstrem lagi, diserang oleh negara lain.
Ketersediaan ruang teduh mendorong sebagian besar warga kota rela berjalan kaki dari rusun ke berbagai tempat tujuan dengan nyaman dan aman, dalam lingkungan kota yang benar-benar asri, sejuk, dan segar. Jalur pedestrian saling menyambung tidak terputus. Sesudah ruang kota terbentuk kawasan teduh (shaded-area) yang menyambung tak terputus, barulah pada dekade 80-an meningkat pembuatan kawasan berwarna-warni (colorfull-area), seperti di sepanjang jalan menuju Bandara Changi ke pusat kota. Kini, memasuki abad ke-21, Pemerintah Singapura mengembangkan konsep lanskap vertikal (skyrise greenery) yang dicanangkan langsung oleh Goh Chok Tong (2002), dengan mewajibkan pembangunan taman gantung (roof garden) di atap-atap gedung-gedung pemerintah, hotel, apartemen, hingga rusun. Teknik pemeliharaan pohon di beberapa daerah diciptakan lorong pohon, di mana tajuk saling bertemu tetapi tak menghalangi arus lalu lintas. Ini dapat terjadi karena perencanaan jalan yang saksama, pemilihan jenis pohon yang tepat, cara penanaman yang memenuhi syarat untuk menghindari mudah tumbang, dan dikombinasikan dengan teknologi pemeliharaan pohon. Para ahli pohon (arborikulturis) NPArks (gabungan dinas pertamanan, kehutanan, pertanian, pemakaman) terus melakukan terobosan dan koordinasi dengan rekan kerja dari dinas pekerjaan umum (jalan, pedestrian, saluran air, jaringan listrik, air bersih, dan gas), dinas olahraga, dinas pariwisata, dan dinas tata kota.
Gedung-gedung pencakar langit yang berjejal di sana tak membuat suasana kota jadi menyiksa. Hal tersebut lantaran tersedia ruang-ruang hijau yang cukup di sela bangunan-bangunan berbahan beton dan metal tersebut.
Jalan-jalan dibangun dengan sistematis dan amat terencana, baik jalan layang maupun jalan biasa. Pejalan kaki mendapatkan hak semestinya. Mereka disediakan pedestrian area cukup lebar. Demikian juga soal transportasi tersedia amat memadai, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain mobil pribadi, warga Singapura menggunakan sejumlah alat transportasi massal untuk beraktivitas atau bepergian seperti taksi, bus kota, dan kereta api cepat bawah tanah. Jalan-jalan raya di Singapura nyaris bebas dari kemacetan. Arus lalu lintas berjalan normal dan lancar. Di sini tampak betapa rasio perbandingan antara prasarana jalan dan jumlah kendaraan cukup berimbang. Pemerintah Singapura memberlakukan pembatasan usia kendaraan bermotor di negerinya, yakni selama lima tahun. Kebijakan itu sekaligus mengontrol jumlah kendaraan bermotor di sana. Angkutan di negeri itu relatif aman dan nyaman. Tak perlu berdesak-desakan atau berpeluh kepanasan sebab hampir semua dilengkapi air conditioner (AC). Sebagian angkutan umum bahkan berkategori mewah. Secara umum, terdapat dua perusahaan jasa transportasi besar di Singapura, yakni Singapore Mass Rapid Transportation (SMRT) Corporation dan Singapore Bus Service (SBS) Transit. Dua perusahaan ini yang memberi pelayanan transportasi di seluruh penjuru negeri. SMRT punya beberapa divisi usaha, antara lain kereta api bawah tanah Mass Rapid Transit (MRT), taksi, dan bus. Di antara jenis angkutan tersebut, MRT paling banyak digemari. Selain cepat, alat transportasi ini menjangkau segala penjuru Negara Kota Singapura. Hampir semua alat transportasi di Singapura didesain untuk memudahkan penyandang cacat. Taksi milik SMRT misalnya, menyediakan pintu khusus yang bisa dibuka lebar untuk mereka yang menggunakan kursi roda. Sistem transportasi umum di Singapura dirancang sedemikian rupa untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan para pengguna, dengan demikian, semua lapisan masyarakat tak merasa sungkan memanfaatkannya.
Kasus di Singapura, meskipun memerlukan waktu yang lama, dapat dikontekstualisasikan pada kasus di Kota Semarang.  Pemkot Semarang harus tahu betul bagaimana mengelola dan memelihara Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk kepentingan warga. Antara perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan pembangunan RTH harus sejalan dari misi dan visi yang telah ditetapkan. Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan RTH, Pemkot Semarang sudah saatnya menyusun Rencana Induk RTH, Perda Pengelolaan RTH, dan Pedoman Pengelolaan RTH. Ikatan Arsitek Lansekap Indonesia (IALI) sebagai asosiasi profesi yang membidangi RTH selayaknya memelopori pembentukan Badan Pengawas Pengelolaan RTH (The Park Watch) yang independen, dengan melibatkan berbagai pihak stakeholder RTH. Selain itu, harus ada koordinasi pembangunan RTH antara Pemkot Semarang dengan swasta, sehingga terdapat pembagian proyek yang merata dan tidak terjadi egoisme sektoral. Untuk penataan kawasan kumuh Kota Semarang, harus segera diikuti dengan relokasi ke perumahan yang lebih layak dan manusiawi. Sehingga tidak hanya sekadar mengusir perkampungan kumuh dari satu lokasi ke lokasi RTH lain, begitu seterusnya, tetapi direlokasi ke rumah susun (rusun). Selain itu Pemkot juga menyediakan ruang teduh dan jalur pedestrian yang lebar dan saling menyambung tidak terputus untuk mendorong sebagian besar warga kota rela berjalan kaki dari rusun ke berbagai tempat tujuan dengan nyaman dan aman, dalam lingkungan kota yang benar-benar asri, sejuk, dan segar. Pemkot Semarang bisa memberlakukan pembatasan usia kendaraan bermotor sekaligus mengontrol jumlah kendaraan bermotor. Angkutan umum dibuat senyaman mungkin, tidak lupa didesain pula untuk para penyandang cacat, sehingga dapat mengurangi penggunaan kendaraan bermotor pribadi, selain itu dapat mengurangi polusi udara. Komitmen dan konsistensi pelaksanaan pembangunan fisik kota harus diimbangi dengan konservasi RTH secara ketat dan disiplin dalam menata ruang kota. Keberhasilan simbiosis mutualisme nilai ekologi dan ekonomi RTH dengan mendahulukan nilai ekologis terbukti berhasil menjadikan kota taman Singapura sebagai pusat perdagangan jasa dan tujuan wisata dunia, begitu juga dengan Kota Semarang jika kita bisa mengadopsi kebijakan-kebijakan Pemerintah Singapura dalam hal penataan ruang perkotaan dengan memperbanyak ruang terbuka hijau.

Apakah kita perlu kembali ke era Pancosmism...???

          Pancosmism ditandai dengan harmoni. Anthropocentries diwarnai dengan berbagai kerusakan lingkungan sehingga terjadi disharmoni. Apakah kita perlu kembali ke era Pancosmism...???  
          Menurut pendapat saya, kita tidak perlu kembali lagi ke era Pancosmism dimana manusia menjadi bagian dari alam, alam dipandang sebagai sesuatu yang bersifat sakral yang harus dijaga agar tidak menimbulkan bencana, melainkan kita sebaiknya memulai menuju era Holism dimana manusia diharapkan menyelaraskan kehidupan dan aktiviasnya dengan alam dalam artian manusia dalam mendayagunakan alam diharapkan selalu memperhatikan daya dukungnya sehingga keberlanjutan aktivitas manusia tetap bisa berlangsung, karena saat ini kita berada di era Anthropocentries dimana manusia merasa menguasai alam, dan penguasaan atas alam tersebut menimbulkan berbagai bencana lingkungan yang pada akhirnya mengancam eksistensi manusia, sebagai contoh:
          Manusia tidak lagi merasa cukup dipenuhi oleh kebutuhan primer, karena muncul kebutuhan baru yang lebih kompleks, seperti kenikmatan, keindahan, kebanggaan, dan prestise, oleh karena itu manusia merubah orientasi dan cara dalam mendayagunakan alam dan muncul sikap keberanian untuk berbalik menguasai alam. Manusia dengan nalarnya mendayagunakan teknologi untuk menundukkan alam, dalam membangun suatu lingkungan binaan, manusia hanya memikirkan aspek ekonomi, sedangkan aspek lingkungan tidak dimasukkan dalam perencanaannya, sehingga perbandingan antara ruang terbuka atau ruang hijau dengan lingkungan binaan yang baru tidak seimbang.
          Faktor pembangkit terjadinya kerusakan lingkungan hidup, antara lain adalahkebijakan ekonomi yang cenderung memberikan insentif terlalu besar pada eksploitasi sumber daya alam, lemahnya kelembagaan pemerintah dan kebijakan kependudukan, faktor sosial budaya (peilaku dan mentalitas masyarakat), serta faktor eksternal (krisis, globalisasi, dll).
Penyimpangan pembangunan di lapangan dari pola peruntukkan lahan yang telah ditetapkan. Begitu banyak lahan yang telah berubah fungsinya akibat ketidakmampuan pemerintah dalam melakukan pengawasan pembangunan yang terjadi. Pembangunan berbagai sarana dan prasarana baru tidak diimbangi oleh pengawasan pembangunan kota yang konsisten dengan rancangannya, yang dapat mengakibatkan pola pembangunan yang tak terkendali. Pola tata ruang yang ada selalu ketinggalan dengan pembangunan di lapangan. Pembangunan di lapangan tidak mereprentasikan rencana-rencana pmbangunan yang diturunkan dari pola tata ruang yang ada. Banyak daerah-daerah yang tumbuh secara organik dengan mengikuti kekuatan utama pasar yanga ada (dominant market forces) tanpa mengindahkan keterkaitan, keselarasan, dan keseimbangan dengan daerah lainnya, serta tidak jarang mengabaikan daya dukung lingkungan yang ada. Berubahnya peruntukkan lahan yang tidak mengacu pada tata ruang yang ada, telah terbukti dapat mengakibatkan kerusakan-kerusakan lingkungan, yang akhirnya dapat merugikan kehidupan manusia dan merusak keseimbangan alam.
          Aspek perijinan lokasi yang merupakan alat untuk selalu mengontrol tata ruang, pada kenyataannya praktek-praktek KKN telah menggerogoti efektifitas dari pemberian ijin lokasi ataupun ijin mendirikan bangunan. Hal ini mengakibatkan peraturan atau pengalokasian tata guna lahan (zoning) dianggap sebagai dokumen tertulis. Banyak pengembang yang tidak mematuhi ketentuan pengalokasian tata guna lahan yang ada.
          Perubahan tata guna lahan kota, dengan lebih banyak lagi ruang-ruang terbuka yang saat ini ditutup beton, membuat daerah resapan air hujan kian berkurang, sehingga terjadi ketidakseimbangan masukan dan keluaran air tanah. Keadaan ini diperburuk lagi dengan eksploitasi air tanah secara besar-besaran, sehingga menyebabkan penurunan muka air tanah dan penurunan kualitas air tanah yang diikuti dengan penurunan permukaan tanah dan terjadinya instrusi air laut.
          Penggunaan energi fosil secara berlebihan, selain cepat habis dan sulit untuk diperbarui, penggunaannya dapat mencemarkan lingkungan, berefek pada gas-gas rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global dan perubahan iklim.
          Oleh karena alam sudah terlanjur rusak, kita sebagai generasi penerus seharusnya tidak meneruskan apa yang sudah dilakukan oleh generasi yang lalu, melainkan kita harus mulai sadar akan kelestarian lingkungan dan kelestarian alam dan mulai memikirkan apa yang terbaik untuk alam yang sudah menghidupi kita selama ini, sebagai contoh:
          Manusia dengan nalarnya memanfaatkan teknologi yang semakin canggih tidak lagi digunakan untuk memanfaatkan kekayaan alam secara berlebihan, tetapi untuk memperbaiki alam yang sudah rusak ini.
Tata ruang merupakan kebijakan yang memayungi pembangunan (the umbrella of development policies) semua sektor, seharusnya bersifat holistik, komprehensif, dan integral, dengan selalu memperhatikan kondisi dinamis dari komponen-komponen yang ada di dalamnya, dan karena sifatnya sebagai payung kebijakan maka konsistensi antara tata runag dan implementasi pembangunan yang merupakan derivasinya harus selalu dijaga. Penataan ruang memiliki aspek dinamis yang terkait dengan semua pelaku pembangunan di dalamnya. Implikasi terpenting yang harus diingat adalah kenyataan bahwa dibutuhkan penyesuaian-penyesuaian yang berkala atas kondisi riil pembangunan yang terjadi di lapangan dan konsistensinya dengan pola tata ruang yang ada.
Mengatasi semrawutnya pembangunan tidak dapat dilakukan oleh satu institusi tanpa melibatkan institusi yang lainnya, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat. Tanapa adanya interaksi dan partisipasi yang dinamis antar pelaku pembangunan, maka tata ruang yang ada tidak akan pernah sesuai dengan yang telah direncanakan dan akan semakin jauh menyimpang. Oleh karena itu, demokratisasi dan koordinasi merupakan syarat terciptanya pembangunan yang berwawasan lingkungan yang holistik, efisien, dan ekuitabel (merata dan berkeadilan) dan berkelanjutan.
Saat membangun suatu lingkungan binaan yang baru sebaiknya memasukkan aspek lingkungan dalam perencanaannya, jika perlu perbandingan ruang terbuka hijau lebih besar daripada lingkungan binaan yang baru, semakin banyak ruang terbuka hijau semakin baik, karena dapat memberikan dorongan manusia untuk mendapatkan inspirasi dan mengaktualisasi diri. Selain itu banyaknya ruang terbuka hijau memungkinkan makhluk hidup dalam lingkaran ekologi untuk hidup dengan kualitas lingkungan yang sehat.
Tidak menggunakan emisi secara berlebihan atau penghematan emisi, serta mulai menanamkan sejak dini kepada anak-anak kita pentingnya penghematan emisi dan dampak egatif atau efek samping penggunaan emisi secara berlebihan.
          Keindahan hunian dapat pula berarti keindahan hubungan dengan alam dan lingkungan, dengan mengambil luasan bangunan yang dapat memenuhi kebutuhan pengguna secara wajar dan normal, sisa ruang lahan dapat digunakan untuk menghubungkan diri dengan lingkungan dan alam.

Contoh urban design yang mengintegrasikan aspek lingkungan dalam penataannya, adalah:
PT. Bumi Serpong Damai (BSD) selain mengembangkan aktivitas ekonomi dan sosoal budaya, juga sangat peduli dengan lingkungan hidup. Hal ini dilakukan agar BSD City dapat sustain (hidup berkelanjutan dan dapat diwariskan ke generasi selanjutnya). Kota mandiri seluas 6000 hektar ini, kian gencar dalam membangun proyek-proyek baru seperti perumahan yang diperuntukkan bagi beragam lapisan masyarakat (kecil, menengah, dan besar), bangunan komersial (kawasan niaga terpadu, kawasan pusat perbelanjaan, dan kawasan perkotaan), bangunan industri gedung, sarana rekreasi air (Ocean Park), hingga proyek masa depan berupa central business district.
Dalam bidang ekonomi, BSD menyisihkan lahannya untuk pedagang kaki lima (Taman Jajan) yang tersebar di depan lokasi, untuk pengusaha dibangun pasar tradisional yang dikelola secara modern (Market Place).
Dalam bidang sosial budaya, BSD membangun infrastruktur di lingkungan perkampungan, pengadaan sekolah, tempat peribadatan, fasilitas kesehatan, serta sarana olahraga dan rekreasi.
BSD sangat sadar akan pembangunan yang berwawasan lingkungan, untuk mengantisipasi banjir yang kerap melanda Jabodetabek, sejak awal pendiri BSD mencari lokasi dengan ketinggian 70 meter di atas permukaan air laut, selain itu dibuat sistem drainase terpadu dengan membangun 10 waduk dengan luas total 26 hektar yang sama dengan 260.000 sumur resapan.
Tak hanya itu, lapangan golf seluas 75 hektar dan dua taman kota seluas 11,5 hektar juga berfungsi sebagai tempat resapan air yang dapat berfungsi pula sebagai area rekreasi. PT. BSD telah menanam ratusan ribu pohon di seluruh wilayah BSD City dan membangun nursery yang dapat memproduksi 300.000 polybag tanaman baru per bulan, dengan cara ini maka penghijauan dapat berkelanjutan.