Sabtu, 29 Januari 2011

Bentuk-bentuk rancangan arsitektur yang bercorak anthropocentries


Bentuk-bentuk rancangan arsitektur yang bercorak anthropocentries, antara lain:
Mega Proyek Jalan Raya Ladia Galaska yang dicetuskan oleh Mantan Presiden Megawati di Nangroe Aceh Darussalam dengan alasan kemudahan akses bagi masyarakat pedalaman, tidak sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan dan tidak berwawasan lingkungan, melanggar sejumlah aturan hukum serta ditentang secara nasional dan internasional. Proyek ini direalisasikan tahun 2002 tanpa AMDAL bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 1997 jo PP No. 27 Tahun 1999. Selain itu ruas jalan Ladia Galaska sebagian besar memotong hutan lindung (1000 km) dan kawasan konservasi (1,7 km) yang bertentangan dengan UU No. 41 Tahun 1999 jo UU No. 5 Tahun 1994. Membangun jalan di tengah hutan, apalagi melintasi kawasan lindung dan konservasi selalu menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat yang hidup dan tinggal di sekitar hutan.

Dalam menumbuhkan sikap holism termasuk di dalamnya dalam hal penataan kota, tata bangunan, tata hijau, tata ruang, dsb Pemerintah Singapura memulainya dengan strategi atur dan awasi (ADA) atau command and control. Ketika penataan (complience) dari warga masyarakat telah baik, pendulum strategi diarahkan pada voluntary.
Analisa kasus di Singapura yang dikontekstualisasikan dalam kasus di Kota Semarang:
Dalam penataan kota Singapura, pemerintah Singapura secara serius, profesional dan  konsisten menerapkan pembangunan berkelanjutan, tanpa penggusuran yang membabi buta. Pemerintah Singapura tahu betul bagaimana mengelola dan memelihara Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk kepentingan warga. Melalui Urban Redevelopment Authority (URA), disusun Rencana Induk RTH (The Parks and Waterbodies Plan) yang komposisinya adalah RTH 19%, perkantoran 17%, infrastruktur 15%, perumahan 12%, dan lain-lain (lahan hijau cadangan) 37%. Pemerintah Singapura juga mensyaratkan standar 0,4 ha RTH untuk setiap 1000 orang dalam perumahan/ real estat, taman seluas 10 ha di setiap wilayah setingkat distrik/ kecamatan, taman seluas 1,5 ha setiap blok apartemen/ hotel, dan koefisien dasar hijau (KDH) 60% dalam kompleks kondominium/ apartemen/ hotel/ rusun. Luas RTH yang dikelola adalah 9.053,7 ha, meliputi taman 1.763 ha, hutan kota 2.979 ha, jalur hijau 2.390 ha, lahan hijau cadangan 1.871 ha, taman kompleks istana dan parlemen 42 ha, taman bangunan pemerintah 8,7 ha.
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan RTH merupakan kunci keberhasilan pembangunan kota taman Singapura. Dalam laporan tahunan NParks yang dibuat sangat menarik penuh foto, grafik, dan tabel yang komunikatif, serta dapat diakses publik secara bebas, terbuka, serta gratis, kita dapat mengetahui rencana program pembangunan RTH jangka panjang, menengah, dan pendek, kekurangan, dan keberhasilan program yang dicapai per tahun, komposisi dan luasan komponen RTH terkini, hingga laporan keuangan dengan gamblang. Bahkan, sejak September 2002, para stakeholder RTH telah membentuk The Park Watch yang bertujuan memberdayakan masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan RTH secara bersama dan sederajat.
Kesadaran akan keterbatasan tanah membuat warga Singapura rela tinggal di rusun agar mereka mempunyai taman yang lebih luas untuk bermain atau berolahraga. Rusun didesain sangat nyaman dilengkapi teknologi canggih, kemudahan transportasi publik, dan adanya jaminan keamanan pajak yang dibayar tinggi oleh masyarakat, menjadikan tuntutan normal akan kenyamanan kehidupan dan kesejahteraan sosial. Ada berbagai alasan Pemerintah Singapura dalam membangun rusun sebagai filosofinya. Keterbatasan luas lahan negara Singapura memaksanya untuk melaksanakan efisiensi di setiap konsep pembangunan. Pembangunan bangunan vertikal berdampak pada efisiensi lahan terbangun dan menyediakan lahan cadangan untuk pembangunan di masa mendatang (berupa lahan-lahan hijau terpelihara siap bangun untuk anak cucu) dan peruntukan RTH yang sangat besar. Pembangunan rusun juga menghemat biaya hidup warga, seperti biaya kolektif pemeliharaan kebersihan, pengolahan sampah, sanitasi toilet umum, penghematan pemakaian air dan listrik, serta pemanfaatan inovasi energi alternatif terbaru (surya, angin). Pembangunan rusun juga terkait dengan konsep pertahanan dan keamanan negara Singapura. Keberadaan rusun yang berkelompok dan ketersediaan taman yang cukup luas dimaksudkan untuk mempermudah proses evakuasi warga jika kota dilanda bencana alam banjir atau kebakaran, atau lebih ekstrem lagi, diserang oleh negara lain.
Ketersediaan ruang teduh mendorong sebagian besar warga kota rela berjalan kaki dari rusun ke berbagai tempat tujuan dengan nyaman dan aman, dalam lingkungan kota yang benar-benar asri, sejuk, dan segar. Jalur pedestrian saling menyambung tidak terputus. Sesudah ruang kota terbentuk kawasan teduh (shaded-area) yang menyambung tak terputus, barulah pada dekade 80-an meningkat pembuatan kawasan berwarna-warni (colorfull-area), seperti di sepanjang jalan menuju Bandara Changi ke pusat kota. Kini, memasuki abad ke-21, Pemerintah Singapura mengembangkan konsep lanskap vertikal (skyrise greenery) yang dicanangkan langsung oleh Goh Chok Tong (2002), dengan mewajibkan pembangunan taman gantung (roof garden) di atap-atap gedung-gedung pemerintah, hotel, apartemen, hingga rusun. Teknik pemeliharaan pohon di beberapa daerah diciptakan lorong pohon, di mana tajuk saling bertemu tetapi tak menghalangi arus lalu lintas. Ini dapat terjadi karena perencanaan jalan yang saksama, pemilihan jenis pohon yang tepat, cara penanaman yang memenuhi syarat untuk menghindari mudah tumbang, dan dikombinasikan dengan teknologi pemeliharaan pohon. Para ahli pohon (arborikulturis) NPArks (gabungan dinas pertamanan, kehutanan, pertanian, pemakaman) terus melakukan terobosan dan koordinasi dengan rekan kerja dari dinas pekerjaan umum (jalan, pedestrian, saluran air, jaringan listrik, air bersih, dan gas), dinas olahraga, dinas pariwisata, dan dinas tata kota.
Gedung-gedung pencakar langit yang berjejal di sana tak membuat suasana kota jadi menyiksa. Hal tersebut lantaran tersedia ruang-ruang hijau yang cukup di sela bangunan-bangunan berbahan beton dan metal tersebut.
Jalan-jalan dibangun dengan sistematis dan amat terencana, baik jalan layang maupun jalan biasa. Pejalan kaki mendapatkan hak semestinya. Mereka disediakan pedestrian area cukup lebar. Demikian juga soal transportasi tersedia amat memadai, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain mobil pribadi, warga Singapura menggunakan sejumlah alat transportasi massal untuk beraktivitas atau bepergian seperti taksi, bus kota, dan kereta api cepat bawah tanah. Jalan-jalan raya di Singapura nyaris bebas dari kemacetan. Arus lalu lintas berjalan normal dan lancar. Di sini tampak betapa rasio perbandingan antara prasarana jalan dan jumlah kendaraan cukup berimbang. Pemerintah Singapura memberlakukan pembatasan usia kendaraan bermotor di negerinya, yakni selama lima tahun. Kebijakan itu sekaligus mengontrol jumlah kendaraan bermotor di sana. Angkutan di negeri itu relatif aman dan nyaman. Tak perlu berdesak-desakan atau berpeluh kepanasan sebab hampir semua dilengkapi air conditioner (AC). Sebagian angkutan umum bahkan berkategori mewah. Secara umum, terdapat dua perusahaan jasa transportasi besar di Singapura, yakni Singapore Mass Rapid Transportation (SMRT) Corporation dan Singapore Bus Service (SBS) Transit. Dua perusahaan ini yang memberi pelayanan transportasi di seluruh penjuru negeri. SMRT punya beberapa divisi usaha, antara lain kereta api bawah tanah Mass Rapid Transit (MRT), taksi, dan bus. Di antara jenis angkutan tersebut, MRT paling banyak digemari. Selain cepat, alat transportasi ini menjangkau segala penjuru Negara Kota Singapura. Hampir semua alat transportasi di Singapura didesain untuk memudahkan penyandang cacat. Taksi milik SMRT misalnya, menyediakan pintu khusus yang bisa dibuka lebar untuk mereka yang menggunakan kursi roda. Sistem transportasi umum di Singapura dirancang sedemikian rupa untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan para pengguna, dengan demikian, semua lapisan masyarakat tak merasa sungkan memanfaatkannya.
Kasus di Singapura, meskipun memerlukan waktu yang lama, dapat dikontekstualisasikan pada kasus di Kota Semarang.  Pemkot Semarang harus tahu betul bagaimana mengelola dan memelihara Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk kepentingan warga. Antara perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan pembangunan RTH harus sejalan dari misi dan visi yang telah ditetapkan. Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan RTH, Pemkot Semarang sudah saatnya menyusun Rencana Induk RTH, Perda Pengelolaan RTH, dan Pedoman Pengelolaan RTH. Ikatan Arsitek Lansekap Indonesia (IALI) sebagai asosiasi profesi yang membidangi RTH selayaknya memelopori pembentukan Badan Pengawas Pengelolaan RTH (The Park Watch) yang independen, dengan melibatkan berbagai pihak stakeholder RTH. Selain itu, harus ada koordinasi pembangunan RTH antara Pemkot Semarang dengan swasta, sehingga terdapat pembagian proyek yang merata dan tidak terjadi egoisme sektoral. Untuk penataan kawasan kumuh Kota Semarang, harus segera diikuti dengan relokasi ke perumahan yang lebih layak dan manusiawi. Sehingga tidak hanya sekadar mengusir perkampungan kumuh dari satu lokasi ke lokasi RTH lain, begitu seterusnya, tetapi direlokasi ke rumah susun (rusun). Selain itu Pemkot juga menyediakan ruang teduh dan jalur pedestrian yang lebar dan saling menyambung tidak terputus untuk mendorong sebagian besar warga kota rela berjalan kaki dari rusun ke berbagai tempat tujuan dengan nyaman dan aman, dalam lingkungan kota yang benar-benar asri, sejuk, dan segar. Pemkot Semarang bisa memberlakukan pembatasan usia kendaraan bermotor sekaligus mengontrol jumlah kendaraan bermotor. Angkutan umum dibuat senyaman mungkin, tidak lupa didesain pula untuk para penyandang cacat, sehingga dapat mengurangi penggunaan kendaraan bermotor pribadi, selain itu dapat mengurangi polusi udara. Komitmen dan konsistensi pelaksanaan pembangunan fisik kota harus diimbangi dengan konservasi RTH secara ketat dan disiplin dalam menata ruang kota. Keberhasilan simbiosis mutualisme nilai ekologi dan ekonomi RTH dengan mendahulukan nilai ekologis terbukti berhasil menjadikan kota taman Singapura sebagai pusat perdagangan jasa dan tujuan wisata dunia, begitu juga dengan Kota Semarang jika kita bisa mengadopsi kebijakan-kebijakan Pemerintah Singapura dalam hal penataan ruang perkotaan dengan memperbanyak ruang terbuka hijau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar