Tampilkan postingan dengan label Manusia dan Lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manusia dan Lingkungan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 29 Januari 2011

Bentuk-bentuk rancangan arsitektur yang bercorak anthropocentries


Bentuk-bentuk rancangan arsitektur yang bercorak anthropocentries, antara lain:
Mega Proyek Jalan Raya Ladia Galaska yang dicetuskan oleh Mantan Presiden Megawati di Nangroe Aceh Darussalam dengan alasan kemudahan akses bagi masyarakat pedalaman, tidak sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan dan tidak berwawasan lingkungan, melanggar sejumlah aturan hukum serta ditentang secara nasional dan internasional. Proyek ini direalisasikan tahun 2002 tanpa AMDAL bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 1997 jo PP No. 27 Tahun 1999. Selain itu ruas jalan Ladia Galaska sebagian besar memotong hutan lindung (1000 km) dan kawasan konservasi (1,7 km) yang bertentangan dengan UU No. 41 Tahun 1999 jo UU No. 5 Tahun 1994. Membangun jalan di tengah hutan, apalagi melintasi kawasan lindung dan konservasi selalu menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat yang hidup dan tinggal di sekitar hutan.

Dalam menumbuhkan sikap holism termasuk di dalamnya dalam hal penataan kota, tata bangunan, tata hijau, tata ruang, dsb Pemerintah Singapura memulainya dengan strategi atur dan awasi (ADA) atau command and control. Ketika penataan (complience) dari warga masyarakat telah baik, pendulum strategi diarahkan pada voluntary.
Analisa kasus di Singapura yang dikontekstualisasikan dalam kasus di Kota Semarang:
Dalam penataan kota Singapura, pemerintah Singapura secara serius, profesional dan  konsisten menerapkan pembangunan berkelanjutan, tanpa penggusuran yang membabi buta. Pemerintah Singapura tahu betul bagaimana mengelola dan memelihara Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk kepentingan warga. Melalui Urban Redevelopment Authority (URA), disusun Rencana Induk RTH (The Parks and Waterbodies Plan) yang komposisinya adalah RTH 19%, perkantoran 17%, infrastruktur 15%, perumahan 12%, dan lain-lain (lahan hijau cadangan) 37%. Pemerintah Singapura juga mensyaratkan standar 0,4 ha RTH untuk setiap 1000 orang dalam perumahan/ real estat, taman seluas 10 ha di setiap wilayah setingkat distrik/ kecamatan, taman seluas 1,5 ha setiap blok apartemen/ hotel, dan koefisien dasar hijau (KDH) 60% dalam kompleks kondominium/ apartemen/ hotel/ rusun. Luas RTH yang dikelola adalah 9.053,7 ha, meliputi taman 1.763 ha, hutan kota 2.979 ha, jalur hijau 2.390 ha, lahan hijau cadangan 1.871 ha, taman kompleks istana dan parlemen 42 ha, taman bangunan pemerintah 8,7 ha.
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan RTH merupakan kunci keberhasilan pembangunan kota taman Singapura. Dalam laporan tahunan NParks yang dibuat sangat menarik penuh foto, grafik, dan tabel yang komunikatif, serta dapat diakses publik secara bebas, terbuka, serta gratis, kita dapat mengetahui rencana program pembangunan RTH jangka panjang, menengah, dan pendek, kekurangan, dan keberhasilan program yang dicapai per tahun, komposisi dan luasan komponen RTH terkini, hingga laporan keuangan dengan gamblang. Bahkan, sejak September 2002, para stakeholder RTH telah membentuk The Park Watch yang bertujuan memberdayakan masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan RTH secara bersama dan sederajat.
Kesadaran akan keterbatasan tanah membuat warga Singapura rela tinggal di rusun agar mereka mempunyai taman yang lebih luas untuk bermain atau berolahraga. Rusun didesain sangat nyaman dilengkapi teknologi canggih, kemudahan transportasi publik, dan adanya jaminan keamanan pajak yang dibayar tinggi oleh masyarakat, menjadikan tuntutan normal akan kenyamanan kehidupan dan kesejahteraan sosial. Ada berbagai alasan Pemerintah Singapura dalam membangun rusun sebagai filosofinya. Keterbatasan luas lahan negara Singapura memaksanya untuk melaksanakan efisiensi di setiap konsep pembangunan. Pembangunan bangunan vertikal berdampak pada efisiensi lahan terbangun dan menyediakan lahan cadangan untuk pembangunan di masa mendatang (berupa lahan-lahan hijau terpelihara siap bangun untuk anak cucu) dan peruntukan RTH yang sangat besar. Pembangunan rusun juga menghemat biaya hidup warga, seperti biaya kolektif pemeliharaan kebersihan, pengolahan sampah, sanitasi toilet umum, penghematan pemakaian air dan listrik, serta pemanfaatan inovasi energi alternatif terbaru (surya, angin). Pembangunan rusun juga terkait dengan konsep pertahanan dan keamanan negara Singapura. Keberadaan rusun yang berkelompok dan ketersediaan taman yang cukup luas dimaksudkan untuk mempermudah proses evakuasi warga jika kota dilanda bencana alam banjir atau kebakaran, atau lebih ekstrem lagi, diserang oleh negara lain.
Ketersediaan ruang teduh mendorong sebagian besar warga kota rela berjalan kaki dari rusun ke berbagai tempat tujuan dengan nyaman dan aman, dalam lingkungan kota yang benar-benar asri, sejuk, dan segar. Jalur pedestrian saling menyambung tidak terputus. Sesudah ruang kota terbentuk kawasan teduh (shaded-area) yang menyambung tak terputus, barulah pada dekade 80-an meningkat pembuatan kawasan berwarna-warni (colorfull-area), seperti di sepanjang jalan menuju Bandara Changi ke pusat kota. Kini, memasuki abad ke-21, Pemerintah Singapura mengembangkan konsep lanskap vertikal (skyrise greenery) yang dicanangkan langsung oleh Goh Chok Tong (2002), dengan mewajibkan pembangunan taman gantung (roof garden) di atap-atap gedung-gedung pemerintah, hotel, apartemen, hingga rusun. Teknik pemeliharaan pohon di beberapa daerah diciptakan lorong pohon, di mana tajuk saling bertemu tetapi tak menghalangi arus lalu lintas. Ini dapat terjadi karena perencanaan jalan yang saksama, pemilihan jenis pohon yang tepat, cara penanaman yang memenuhi syarat untuk menghindari mudah tumbang, dan dikombinasikan dengan teknologi pemeliharaan pohon. Para ahli pohon (arborikulturis) NPArks (gabungan dinas pertamanan, kehutanan, pertanian, pemakaman) terus melakukan terobosan dan koordinasi dengan rekan kerja dari dinas pekerjaan umum (jalan, pedestrian, saluran air, jaringan listrik, air bersih, dan gas), dinas olahraga, dinas pariwisata, dan dinas tata kota.
Gedung-gedung pencakar langit yang berjejal di sana tak membuat suasana kota jadi menyiksa. Hal tersebut lantaran tersedia ruang-ruang hijau yang cukup di sela bangunan-bangunan berbahan beton dan metal tersebut.
Jalan-jalan dibangun dengan sistematis dan amat terencana, baik jalan layang maupun jalan biasa. Pejalan kaki mendapatkan hak semestinya. Mereka disediakan pedestrian area cukup lebar. Demikian juga soal transportasi tersedia amat memadai, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain mobil pribadi, warga Singapura menggunakan sejumlah alat transportasi massal untuk beraktivitas atau bepergian seperti taksi, bus kota, dan kereta api cepat bawah tanah. Jalan-jalan raya di Singapura nyaris bebas dari kemacetan. Arus lalu lintas berjalan normal dan lancar. Di sini tampak betapa rasio perbandingan antara prasarana jalan dan jumlah kendaraan cukup berimbang. Pemerintah Singapura memberlakukan pembatasan usia kendaraan bermotor di negerinya, yakni selama lima tahun. Kebijakan itu sekaligus mengontrol jumlah kendaraan bermotor di sana. Angkutan di negeri itu relatif aman dan nyaman. Tak perlu berdesak-desakan atau berpeluh kepanasan sebab hampir semua dilengkapi air conditioner (AC). Sebagian angkutan umum bahkan berkategori mewah. Secara umum, terdapat dua perusahaan jasa transportasi besar di Singapura, yakni Singapore Mass Rapid Transportation (SMRT) Corporation dan Singapore Bus Service (SBS) Transit. Dua perusahaan ini yang memberi pelayanan transportasi di seluruh penjuru negeri. SMRT punya beberapa divisi usaha, antara lain kereta api bawah tanah Mass Rapid Transit (MRT), taksi, dan bus. Di antara jenis angkutan tersebut, MRT paling banyak digemari. Selain cepat, alat transportasi ini menjangkau segala penjuru Negara Kota Singapura. Hampir semua alat transportasi di Singapura didesain untuk memudahkan penyandang cacat. Taksi milik SMRT misalnya, menyediakan pintu khusus yang bisa dibuka lebar untuk mereka yang menggunakan kursi roda. Sistem transportasi umum di Singapura dirancang sedemikian rupa untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan para pengguna, dengan demikian, semua lapisan masyarakat tak merasa sungkan memanfaatkannya.
Kasus di Singapura, meskipun memerlukan waktu yang lama, dapat dikontekstualisasikan pada kasus di Kota Semarang.  Pemkot Semarang harus tahu betul bagaimana mengelola dan memelihara Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk kepentingan warga. Antara perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan pembangunan RTH harus sejalan dari misi dan visi yang telah ditetapkan. Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan RTH, Pemkot Semarang sudah saatnya menyusun Rencana Induk RTH, Perda Pengelolaan RTH, dan Pedoman Pengelolaan RTH. Ikatan Arsitek Lansekap Indonesia (IALI) sebagai asosiasi profesi yang membidangi RTH selayaknya memelopori pembentukan Badan Pengawas Pengelolaan RTH (The Park Watch) yang independen, dengan melibatkan berbagai pihak stakeholder RTH. Selain itu, harus ada koordinasi pembangunan RTH antara Pemkot Semarang dengan swasta, sehingga terdapat pembagian proyek yang merata dan tidak terjadi egoisme sektoral. Untuk penataan kawasan kumuh Kota Semarang, harus segera diikuti dengan relokasi ke perumahan yang lebih layak dan manusiawi. Sehingga tidak hanya sekadar mengusir perkampungan kumuh dari satu lokasi ke lokasi RTH lain, begitu seterusnya, tetapi direlokasi ke rumah susun (rusun). Selain itu Pemkot juga menyediakan ruang teduh dan jalur pedestrian yang lebar dan saling menyambung tidak terputus untuk mendorong sebagian besar warga kota rela berjalan kaki dari rusun ke berbagai tempat tujuan dengan nyaman dan aman, dalam lingkungan kota yang benar-benar asri, sejuk, dan segar. Pemkot Semarang bisa memberlakukan pembatasan usia kendaraan bermotor sekaligus mengontrol jumlah kendaraan bermotor. Angkutan umum dibuat senyaman mungkin, tidak lupa didesain pula untuk para penyandang cacat, sehingga dapat mengurangi penggunaan kendaraan bermotor pribadi, selain itu dapat mengurangi polusi udara. Komitmen dan konsistensi pelaksanaan pembangunan fisik kota harus diimbangi dengan konservasi RTH secara ketat dan disiplin dalam menata ruang kota. Keberhasilan simbiosis mutualisme nilai ekologi dan ekonomi RTH dengan mendahulukan nilai ekologis terbukti berhasil menjadikan kota taman Singapura sebagai pusat perdagangan jasa dan tujuan wisata dunia, begitu juga dengan Kota Semarang jika kita bisa mengadopsi kebijakan-kebijakan Pemerintah Singapura dalam hal penataan ruang perkotaan dengan memperbanyak ruang terbuka hijau.

Apakah kita perlu kembali ke era Pancosmism...???

          Pancosmism ditandai dengan harmoni. Anthropocentries diwarnai dengan berbagai kerusakan lingkungan sehingga terjadi disharmoni. Apakah kita perlu kembali ke era Pancosmism...???  
          Menurut pendapat saya, kita tidak perlu kembali lagi ke era Pancosmism dimana manusia menjadi bagian dari alam, alam dipandang sebagai sesuatu yang bersifat sakral yang harus dijaga agar tidak menimbulkan bencana, melainkan kita sebaiknya memulai menuju era Holism dimana manusia diharapkan menyelaraskan kehidupan dan aktiviasnya dengan alam dalam artian manusia dalam mendayagunakan alam diharapkan selalu memperhatikan daya dukungnya sehingga keberlanjutan aktivitas manusia tetap bisa berlangsung, karena saat ini kita berada di era Anthropocentries dimana manusia merasa menguasai alam, dan penguasaan atas alam tersebut menimbulkan berbagai bencana lingkungan yang pada akhirnya mengancam eksistensi manusia, sebagai contoh:
          Manusia tidak lagi merasa cukup dipenuhi oleh kebutuhan primer, karena muncul kebutuhan baru yang lebih kompleks, seperti kenikmatan, keindahan, kebanggaan, dan prestise, oleh karena itu manusia merubah orientasi dan cara dalam mendayagunakan alam dan muncul sikap keberanian untuk berbalik menguasai alam. Manusia dengan nalarnya mendayagunakan teknologi untuk menundukkan alam, dalam membangun suatu lingkungan binaan, manusia hanya memikirkan aspek ekonomi, sedangkan aspek lingkungan tidak dimasukkan dalam perencanaannya, sehingga perbandingan antara ruang terbuka atau ruang hijau dengan lingkungan binaan yang baru tidak seimbang.
          Faktor pembangkit terjadinya kerusakan lingkungan hidup, antara lain adalahkebijakan ekonomi yang cenderung memberikan insentif terlalu besar pada eksploitasi sumber daya alam, lemahnya kelembagaan pemerintah dan kebijakan kependudukan, faktor sosial budaya (peilaku dan mentalitas masyarakat), serta faktor eksternal (krisis, globalisasi, dll).
Penyimpangan pembangunan di lapangan dari pola peruntukkan lahan yang telah ditetapkan. Begitu banyak lahan yang telah berubah fungsinya akibat ketidakmampuan pemerintah dalam melakukan pengawasan pembangunan yang terjadi. Pembangunan berbagai sarana dan prasarana baru tidak diimbangi oleh pengawasan pembangunan kota yang konsisten dengan rancangannya, yang dapat mengakibatkan pola pembangunan yang tak terkendali. Pola tata ruang yang ada selalu ketinggalan dengan pembangunan di lapangan. Pembangunan di lapangan tidak mereprentasikan rencana-rencana pmbangunan yang diturunkan dari pola tata ruang yang ada. Banyak daerah-daerah yang tumbuh secara organik dengan mengikuti kekuatan utama pasar yanga ada (dominant market forces) tanpa mengindahkan keterkaitan, keselarasan, dan keseimbangan dengan daerah lainnya, serta tidak jarang mengabaikan daya dukung lingkungan yang ada. Berubahnya peruntukkan lahan yang tidak mengacu pada tata ruang yang ada, telah terbukti dapat mengakibatkan kerusakan-kerusakan lingkungan, yang akhirnya dapat merugikan kehidupan manusia dan merusak keseimbangan alam.
          Aspek perijinan lokasi yang merupakan alat untuk selalu mengontrol tata ruang, pada kenyataannya praktek-praktek KKN telah menggerogoti efektifitas dari pemberian ijin lokasi ataupun ijin mendirikan bangunan. Hal ini mengakibatkan peraturan atau pengalokasian tata guna lahan (zoning) dianggap sebagai dokumen tertulis. Banyak pengembang yang tidak mematuhi ketentuan pengalokasian tata guna lahan yang ada.
          Perubahan tata guna lahan kota, dengan lebih banyak lagi ruang-ruang terbuka yang saat ini ditutup beton, membuat daerah resapan air hujan kian berkurang, sehingga terjadi ketidakseimbangan masukan dan keluaran air tanah. Keadaan ini diperburuk lagi dengan eksploitasi air tanah secara besar-besaran, sehingga menyebabkan penurunan muka air tanah dan penurunan kualitas air tanah yang diikuti dengan penurunan permukaan tanah dan terjadinya instrusi air laut.
          Penggunaan energi fosil secara berlebihan, selain cepat habis dan sulit untuk diperbarui, penggunaannya dapat mencemarkan lingkungan, berefek pada gas-gas rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global dan perubahan iklim.
          Oleh karena alam sudah terlanjur rusak, kita sebagai generasi penerus seharusnya tidak meneruskan apa yang sudah dilakukan oleh generasi yang lalu, melainkan kita harus mulai sadar akan kelestarian lingkungan dan kelestarian alam dan mulai memikirkan apa yang terbaik untuk alam yang sudah menghidupi kita selama ini, sebagai contoh:
          Manusia dengan nalarnya memanfaatkan teknologi yang semakin canggih tidak lagi digunakan untuk memanfaatkan kekayaan alam secara berlebihan, tetapi untuk memperbaiki alam yang sudah rusak ini.
Tata ruang merupakan kebijakan yang memayungi pembangunan (the umbrella of development policies) semua sektor, seharusnya bersifat holistik, komprehensif, dan integral, dengan selalu memperhatikan kondisi dinamis dari komponen-komponen yang ada di dalamnya, dan karena sifatnya sebagai payung kebijakan maka konsistensi antara tata runag dan implementasi pembangunan yang merupakan derivasinya harus selalu dijaga. Penataan ruang memiliki aspek dinamis yang terkait dengan semua pelaku pembangunan di dalamnya. Implikasi terpenting yang harus diingat adalah kenyataan bahwa dibutuhkan penyesuaian-penyesuaian yang berkala atas kondisi riil pembangunan yang terjadi di lapangan dan konsistensinya dengan pola tata ruang yang ada.
Mengatasi semrawutnya pembangunan tidak dapat dilakukan oleh satu institusi tanpa melibatkan institusi yang lainnya, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat. Tanapa adanya interaksi dan partisipasi yang dinamis antar pelaku pembangunan, maka tata ruang yang ada tidak akan pernah sesuai dengan yang telah direncanakan dan akan semakin jauh menyimpang. Oleh karena itu, demokratisasi dan koordinasi merupakan syarat terciptanya pembangunan yang berwawasan lingkungan yang holistik, efisien, dan ekuitabel (merata dan berkeadilan) dan berkelanjutan.
Saat membangun suatu lingkungan binaan yang baru sebaiknya memasukkan aspek lingkungan dalam perencanaannya, jika perlu perbandingan ruang terbuka hijau lebih besar daripada lingkungan binaan yang baru, semakin banyak ruang terbuka hijau semakin baik, karena dapat memberikan dorongan manusia untuk mendapatkan inspirasi dan mengaktualisasi diri. Selain itu banyaknya ruang terbuka hijau memungkinkan makhluk hidup dalam lingkaran ekologi untuk hidup dengan kualitas lingkungan yang sehat.
Tidak menggunakan emisi secara berlebihan atau penghematan emisi, serta mulai menanamkan sejak dini kepada anak-anak kita pentingnya penghematan emisi dan dampak egatif atau efek samping penggunaan emisi secara berlebihan.
          Keindahan hunian dapat pula berarti keindahan hubungan dengan alam dan lingkungan, dengan mengambil luasan bangunan yang dapat memenuhi kebutuhan pengguna secara wajar dan normal, sisa ruang lahan dapat digunakan untuk menghubungkan diri dengan lingkungan dan alam.

Contoh urban design yang mengintegrasikan aspek lingkungan dalam penataannya, adalah:
PT. Bumi Serpong Damai (BSD) selain mengembangkan aktivitas ekonomi dan sosoal budaya, juga sangat peduli dengan lingkungan hidup. Hal ini dilakukan agar BSD City dapat sustain (hidup berkelanjutan dan dapat diwariskan ke generasi selanjutnya). Kota mandiri seluas 6000 hektar ini, kian gencar dalam membangun proyek-proyek baru seperti perumahan yang diperuntukkan bagi beragam lapisan masyarakat (kecil, menengah, dan besar), bangunan komersial (kawasan niaga terpadu, kawasan pusat perbelanjaan, dan kawasan perkotaan), bangunan industri gedung, sarana rekreasi air (Ocean Park), hingga proyek masa depan berupa central business district.
Dalam bidang ekonomi, BSD menyisihkan lahannya untuk pedagang kaki lima (Taman Jajan) yang tersebar di depan lokasi, untuk pengusaha dibangun pasar tradisional yang dikelola secara modern (Market Place).
Dalam bidang sosial budaya, BSD membangun infrastruktur di lingkungan perkampungan, pengadaan sekolah, tempat peribadatan, fasilitas kesehatan, serta sarana olahraga dan rekreasi.
BSD sangat sadar akan pembangunan yang berwawasan lingkungan, untuk mengantisipasi banjir yang kerap melanda Jabodetabek, sejak awal pendiri BSD mencari lokasi dengan ketinggian 70 meter di atas permukaan air laut, selain itu dibuat sistem drainase terpadu dengan membangun 10 waduk dengan luas total 26 hektar yang sama dengan 260.000 sumur resapan.
Tak hanya itu, lapangan golf seluas 75 hektar dan dua taman kota seluas 11,5 hektar juga berfungsi sebagai tempat resapan air yang dapat berfungsi pula sebagai area rekreasi. PT. BSD telah menanam ratusan ribu pohon di seluruh wilayah BSD City dan membangun nursery yang dapat memproduksi 300.000 polybag tanaman baru per bulan, dengan cara ini maka penghijauan dapat berkelanjutan.